Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga

Gambar Tidak Tersedia

Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
  2. KK Asli
  3. KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
  7. Surat Pengantar dari Kecamatan
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 664
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 209
Pengunjung Kemarin 2
Pengunjung Minggu Ini 366
Pengunjung Bulan Ini 611
Total Pengunjung 3.844
IP Address 216.73.216.214
Browser Unknown Browser